batas-usia-maksimal-ajukan-kpr-edelweiss-griya-kampus

Batas usia maksimal ajukan KPR yang perlu diketahui oleh calon pembeli. Jangan sampai proses pembelian rumah ditolak oleh bank karena Anda melewati batas maksimal ajukan KPR. Banyak kasus terjadi penolakan KPR oleh bank biasanya dikarenakan debitur melewati batas maksimal sehingga kemampuan bayarnya semakin kecil. Oleh karena itu, bagi para pembaca, Edelweiss Griya kampus akan memberikan edukasi tentang batas usia maksimal ajukan KPR.

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu produk pembiayaan yang populer di Indonesia. Produk ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan cara mencicil. Masyarakat yang menjadi sasaran dalam program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pengajuan KPR tidak semudah yang dibayangkan melainkan harus memenuhi semua persyaratan. Salah satunya adalah syarat umur. Umur menjadi salah satu pertimbangan apakah KPR yang diambil disetujui pihak bank atau pihak.

Jadi, berapa batas maksimal umur ajukan KPR ? baca artikel sampai habis ya !

 

BACA JUGA : Jenis-Jenis KPR yang bisa dipilih debitur

Berapa Batas Maksimal Umur Ajukan KPR?

Pada umumnya, batas usia maksimal ajukan KPR adalah 65 tahun saat kredit berakhir. Hal ini dikarenakan bank ingin memastikan bahwa debitur masih mampu membayar cicilan hingga kredit lunas. Ini adalah batas maksimal yang digunakan oleh bank-bank di Indonesia. Dengan adanya batasan maksimal seperti ini, maka pastikan usia Anda tidak melebihi 65 tahun ketika masa tenor selesai.

Misal, jika Anda hendak mengambil KPR rumah dengan tenor 20 tahun dengan cicilan perbulan yang disetujui. Pastikan umur Anda saat pengajuan KPR adalah dibawah 45 tahun. Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa KPR adalah program yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi, dikhawatirkan kemampuan bayarnya semakin kecil. Karena bisa saja, sang debitur itu sakit, atau terkena musibah yang lain.

Namun perlu diperhatikan juga, ada beberapa bank yang memberikan batas usia maksimal yang lebih rendah, yaitu 55 tahun. Hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

 

BACA JUGA : Cara pengajuan KPR ke Bank Tahun 2023

 

Syarat Umur Ajukan KPR

Selain usia maksimal, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang stabil
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki rekening tabungan di bank

Jadi perlu ditekankan lagi bahwa pastikan Anda memiliki penghasilan yang tetap dan atau usaha yang stabil sebelum mengajukan KPR ke bank.

 

BACA JUGA : Pentingnya memahami AJB dalam dunia properti

 

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mengajukan KPR:

  • Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Hitung kemampuan finansial Anda untuk membayar cicilan KPR.
  • Bandingkan berbagai produk KPR dari bank-bank yang berbeda.
  • Pilih bank yang menawarkan produk KPR dengan bunga dan tenor yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

BACA JUGA : Aset Likuid dan Aset Non Likuid, Pengertian dan Perbedaan

Langkah-Langkah Ajukan KPR

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan KPR:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening tabungan, dan bukti kepemilikan usaha.
  • Kunjungi kantor cabang bank yang Anda pilih.
  • Isi formulir pengajuan KPR.
  • Menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  • Menunggu hasil persetujuan dari bank

Itulah penjelasan secara detail tentang batas usia maksimal ajukan KPR, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi ketika hendak melakukan pengajuan KPR rumah.

Bagi Anda yang sedang mencari rumah kost murah di Malang dengan harga terjangkau untuk investasi jangka panjang, Edelweiss Griya Kampus memiliki unit rumah tipe 200 dengan 10 kamar dengan lokasi strategis terletak di dekat kampus UIN 3 Malang. Pelajar produk kami disini.

batas-usia-maksimal-ajukan-kpr-edelweiss-griya-kampus

Mari, Share Artikel Bermanfaat ini ke banyak orang !
Scroll to Top