edelweiss-griya-kampus

Cara Beli Rumah Gratis PPN

Cara beli rumah gratis PPN sesuai program pemerintah yang bisa Anda pertimbangkan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

Jenis-Jenis PPN yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pertama, PPN atas bidang usaha. Kedua, PPN atas transaksi jual beli properti seperti rumah dan tanah. Ketiga, PPN atas bangunan mewah. Pada umumnya, besarnya tarif PPN adalah 10%. Karena alasan inilah, banyak terjadi kasus penunggakan pembayaran PPN para pemilik kendaran mewah. Industri properti juga mengalami pertumbuhan yang lambat. Oleh karenanya pemerintah mencoba memberikan keringanan dengan membebaskan masyarakat untuk membayar PPN atas properti yang dibelinya dengan ketentuan dan syarat berlaku.

 

BACA JUGA : Batas Usia Maksimal Ajukan KPR 

 

Pemerintah akan mulai memberlakukan program insentif properti mulai bulan November 2023 ini. Yaitu gratis PPN untuk pembelian rumah komersial baru, atau PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk rumah seharga sampai Rp5 miliar.

Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan mengungkapkan, PPN DTP 100% akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp 2 miliar per unitnya.

Namun insentif ini juga akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp.5 miliar, atau di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

 

BACA JUGA : Pahami Dulu Apa itu AJB Sebelum Membeli Properti

 

Berikut Adalah Cara Mendapatkan Gratis PPN 

Ada beberapa syarat mendapatkan PPN rumah gratis yang wajib diketahui.

Jika mengacu pada aturan PMK No.21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif PPN, maka berikut syarat yang harus diperhatikan:

  • Properti yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut:
    • Penyerahan properti terjadi setelah ditandatanganinya akta jual beli (AJB).
    • Penyerahan properti terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas.
  • Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN setidaknya harus memuat sebagai berikut:
    • Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual.
    • Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli.
    • Tanggal serah terima.
    • Kode identifikasi rumah yang telah melalui proses serah terima.
    • Pernyataan bermaterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan.
    • Nomor berita acara serah terima
  • Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, paling lambat selama 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
  • Rumah baru yang diserahkan dalam kondisi selesai dibangun (ready stock) dan kondisi siap huni.
  • Properti yang mendapatkan insentif PPN tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun.

 

BACA JUGA : Istilah Tumbak Dalam Jual Beli Properti

 

Dengan kebijakan rumah bebas PPN, Anda tidak perlu membayar PPN sebesar 11%. Namun, Anda perlu mengecek kembali beberapa syarat dan ketentuan di atas, termasuk masa berlakunya.

Edelweiss Griya Kampus memiliki rumah dengan range harga dari 400 jt – 1,5 M yang terletak dilokasi yang strategis dekat dengan kampus UIN 3 Malang. Memiliki prospek yang bagus ke depan sebagai rumah kos yang memiliki ROI tinggi pertahun.  Yuk, konsultasi dengan Call Center Edelweiss Griya Kampus disini.

batas-usia-maksimal-ajukan-kpr-edelweiss-griya-kampus

Mari, Share Artikel Bermanfaat ini ke banyak orang !
Scroll to Top